Ini Arti New Normal Dalam Bahasa Indonesia
Rabu, 27 Mei 2020
Tambah Komentar
WAKTU MAKAN TETAP JAGA JARAK |
Apa arti new normal? Istilah new normal yang
belakangan ini banyak disebut itu punya arti tersendiri dalam bahasa Indonesia.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
melalui Badan Bahasa merilis arti new normal dalam
bahasa Indonesia. Badan Bahasa Kemendikbud mengungkapkan arti new normal
tersebut melalui postingan di Instagram pada Selasa (27/5/2020).
"Kenormalan baru merupakan padanan dari istilah
bahasa Inggris new normal," tulis akun Instagram @badanbahasakemendikbud.
Apa itu kenormalan baru? "Kenormalan baru: keadaan
normal yang baru (belum pernah ada sebelumnya).
Badan Bahasa Kemendikbud juga menjelaskan pandemi
Corona mengharuskan masyarakat beradaptasi dengan kenormalan baru. Misalnya
saja memakai masker ketika keluar rumah, selalu mencuci tangan dan menjaga
jarak fisik ketika berada di tempat yang ramai.
Pemerintah sendiri saat ini juga sudah menyiapkan
'aturan' untuk menjalani new normal atau kernomalan baru. Menteri Kesehatan
Terawan Agus Putranto telah menyiapkan protokol kesehatan terkait kehidupan ne
normal lewat Surat Edaran nomor HK.02.01/MENKES/335/2020 tentang pencegahan
penularan virus Corona di tempat kerja sektor usaha dan perdagangan dalam
mendukung keberlangsungan usaha.
"Perlu dilakukan pengaturan pencegahan penularan
COVID-19 terhadap pengelola tempat kerja, pelaku usaha, pekerja, pelanggan/konsumen
dan masyarakat yang terlibat pada sektor jasa dan perdagangan (area publik)
melalui adaptasi perubahan pola hidup pada situasi COVID-19 (New Normal).
Dengan menerapkan protokol ini diharapkan dapat meminimalisir risiko dan dampak
pandemi COVID-19 pada usaha sektor jasa dan perdagangan (area publik) dimana
terdapat potensi penularan COVID-19 akibat berkumpulnya sejumlah/banyak orang
dalam satu lokasi," demikian hal yang menjadi alasan Terawan dalam
mengeluarkan surat edaran ini.
Berikut pengaturan pencegahan penularan COVID-19 dalam
menghadapi new normal atau kenormalan baru:
1. Bagi
Pengurus atau Pengelola Tempat Kerja/Pelaku Usaha pada Sektor Jasa dan
Perdagangan (Area Publik)
Perdagangan (Area Publik)
a. Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala
di area kerja dan area
publik (mendisinfeksi fasilitas umum yang sering disentuh publik setiap 4 jam
sekali).
b. Menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah diakses oleh
pekerja dan konsumen/pelaku usaha.
c. Pastikan pekerja memahami perlindungan diri dari penularan COVID-19
dengan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
d. Melakukan pengecekan suhu badan bagi seluruh pekerja sebelum mulai
bekerja dan konsumen/pelaku usaha di pintu masuk. Jika ditemukan pekerja
dengan suhu >37,30C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak
diperkenankan masuk dan diminta untuk melakukan pemeriksaan kesehatan.
e. Mewajibkan pekerja dan pengunjung menggunakan masker.
f. Memasang media informasi untuk mengingatkan pekerja, pelaku usaha,
pelanggan/konsumen dan pengunjung agar mengikuti ketentuan pembatasan
jarak fisik dan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir/hand sanitizer
serta kedisiplinan menggunakan masker.
g. Melakukan pembatasan jarak fisik minimal 1 meter:
1) Memberikan tanda khusus yang ditempatkan di lantai area padat
pekerja seperti ruang ganti, lift, dan area lain sebagai pembatas jarak
antar pekerja.
2) Pengaturan jumlah pekerja yang masuk agar memudahkan penerapan
menjaga jarak.
3) Pengaturan meja kerja, tempat duduk dengan jarak minimal 1 meter.
h. Melakukan upaya untuk meminimalkan kontak dengan pelanggan:
1) Menggunakan pembatas/partisi (misalnya flexy glass) di meja atau
counter sebagai perlindungan tambahan untuk pekerja (kasir, customer
service dan lain-lain).
2) Mendorong penggunaan metode pembayaran non tunai (tanpa kontak
dan tanpa alat bersama).
i. Mencegah kerumunan pelanggan, dapat dilakukan dengan cara:
1) Mengontrol jumlah pelaku usaha/pelanggan yang dapat masuk ke
sarana ritel untuk membatasi akses dan menghindari kerumunan.
2) Menerapkan sistem antrian di pintu masuk dan menjaga jarak minimal 1
meter.
3) Memberikan tanda di lantai untuk memfasilitasi kepatuhan jarak fisik,
khususnya di daerah yang paling ramai, seperti kasir dan customer
service.
4) Menerima pesanan secara daring atau melalui telepon untuk
meminimalkan pertemuan langsung dengan pelanggan. Jika
memungkinkan, dapat menyediakan layanan pesan antar (delivery
services) atau dibawa pulang secara langsung (take away).
5) Menetapkan jam layanan, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan
pemerintah daerah setempat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
publik (mendisinfeksi fasilitas umum yang sering disentuh publik setiap 4 jam
sekali).
b. Menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah diakses oleh
pekerja dan konsumen/pelaku usaha.
c. Pastikan pekerja memahami perlindungan diri dari penularan COVID-19
dengan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
d. Melakukan pengecekan suhu badan bagi seluruh pekerja sebelum mulai
bekerja dan konsumen/pelaku usaha di pintu masuk. Jika ditemukan pekerja
dengan suhu >37,30C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak
diperkenankan masuk dan diminta untuk melakukan pemeriksaan kesehatan.
e. Mewajibkan pekerja dan pengunjung menggunakan masker.
f. Memasang media informasi untuk mengingatkan pekerja, pelaku usaha,
pelanggan/konsumen dan pengunjung agar mengikuti ketentuan pembatasan
jarak fisik dan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir/hand sanitizer
serta kedisiplinan menggunakan masker.
g. Melakukan pembatasan jarak fisik minimal 1 meter:
1) Memberikan tanda khusus yang ditempatkan di lantai area padat
pekerja seperti ruang ganti, lift, dan area lain sebagai pembatas jarak
antar pekerja.
2) Pengaturan jumlah pekerja yang masuk agar memudahkan penerapan
menjaga jarak.
3) Pengaturan meja kerja, tempat duduk dengan jarak minimal 1 meter.
h. Melakukan upaya untuk meminimalkan kontak dengan pelanggan:
1) Menggunakan pembatas/partisi (misalnya flexy glass) di meja atau
counter sebagai perlindungan tambahan untuk pekerja (kasir, customer
service dan lain-lain).
2) Mendorong penggunaan metode pembayaran non tunai (tanpa kontak
dan tanpa alat bersama).
i. Mencegah kerumunan pelanggan, dapat dilakukan dengan cara:
1) Mengontrol jumlah pelaku usaha/pelanggan yang dapat masuk ke
sarana ritel untuk membatasi akses dan menghindari kerumunan.
2) Menerapkan sistem antrian di pintu masuk dan menjaga jarak minimal 1
meter.
3) Memberikan tanda di lantai untuk memfasilitasi kepatuhan jarak fisik,
khususnya di daerah yang paling ramai, seperti kasir dan customer
service.
4) Menerima pesanan secara daring atau melalui telepon untuk
meminimalkan pertemuan langsung dengan pelanggan. Jika
memungkinkan, dapat menyediakan layanan pesan antar (delivery
services) atau dibawa pulang secara langsung (take away).
5) Menetapkan jam layanan, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan
pemerintah daerah setempat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Bagi
Pekerja
a. Pastikan dalam kondisi sehat sebelum berangkat
bekerja. Pekerja yang
mengalami gejala seperti demam/batuk/pilek/sakit tenggorokan disarankan
untuk tidak masuk bekerja dan memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan
kesehatan jika diperlukan.
b. Jaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan dengan sabun dan
air mengalir, atau menggunakan hand sanitizer.
c. Hindari tangan menyentuh area wajah seperti mata, hidung atau mulut.
d. Tetap memperhatikan jaga jarak/physical distancing minimal 1 meter saat
berhadapan dengan pelaku usaha atau rekan kerja pada saat bertugas.
e. Menggunakan pakaian khusus kerja dan mengganti pakaian saat selesai
bekerja.
f. Gunakan masker saat berangkat dan pulang dari tempat kerja serta selama
berada di tempat kerja.
g. Segera mandi dan berganti pakaian sebelum kontak dengan anggota
keluarga di rumah. Bersihkan handphone, kacamata, tas, dan barang lainnya
dengan cairan desinfektan.
mengalami gejala seperti demam/batuk/pilek/sakit tenggorokan disarankan
untuk tidak masuk bekerja dan memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan
kesehatan jika diperlukan.
b. Jaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan dengan sabun dan
air mengalir, atau menggunakan hand sanitizer.
c. Hindari tangan menyentuh area wajah seperti mata, hidung atau mulut.
d. Tetap memperhatikan jaga jarak/physical distancing minimal 1 meter saat
berhadapan dengan pelaku usaha atau rekan kerja pada saat bertugas.
e. Menggunakan pakaian khusus kerja dan mengganti pakaian saat selesai
bekerja.
f. Gunakan masker saat berangkat dan pulang dari tempat kerja serta selama
berada di tempat kerja.
g. Segera mandi dan berganti pakaian sebelum kontak dengan anggota
keluarga di rumah. Bersihkan handphone, kacamata, tas, dan barang lainnya
dengan cairan desinfektan.
3. Bagi
Konsumen/Pelanggan
a. Selalu menggunakan masker selama berada di area
publik
b. Jaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan dengan sabun dan
air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.
c. Hindari menyentuh area wajah seperti mata, hidung dan mulut.
d. Tetap memperhatikan jaga jarak/physical distancing minimal 1 meter dengan
orang lain.
b. Jaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan dengan sabun dan
air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.
c. Hindari menyentuh area wajah seperti mata, hidung dan mulut.
d. Tetap memperhatikan jaga jarak/physical distancing minimal 1 meter dengan
orang lain.
Belum ada Komentar untuk "Ini Arti New Normal Dalam Bahasa Indonesia"
Posting Komentar