SEJARAH LAHIRNYA PALANG MERAH INDONESIA
Selasa, 18 Februari 2020
Tambah Komentar
Berdirinya Palang Merah (PMI) di Indonesia sebetulnya sudah dimulai sebelum Perang Dunia II, tepatnya 21 Oktober 1873.Pemerintah Kolonial Belanda mendirikan Palang Merah di Indonesia dengan nama Nederlandsche Roode Kruis Afdeeling Indië (NERKAI) yang kemudian dibubarkan pada saat pendudukan Jepang.
21 Oktober 1873
Pemerintah kolonial Belanda mendirikan organisasi Palang Merah
di Indonesia dengan nama Het Nederland-Indiche Rode Kruis (NIRK) yang kemudian namannya menjadi Nederlands Rode Kruiz
Afdelinbg Indie (NERKAI).
·
1932 dan 1940
Pada 1932 timbul semangat untuk mendirikan Palang Merah
Indonesia (PMI) yang dipelopori oleh dr. RCL. Senduk dan Bahder Djohan.
Kemudian, proposal pendirian diajukan pada kongres NERKAI (1940), namun
ditolak. Pada saat penjajahan Jepang, proposal itu kembali diajukan, namun
tetap ditolak.
·
3 September 1945
Pada 3 September 1945 Presiden Soekarno memerintahkan kepada
Menteri Kesehatan dr. Buntaran Martoatmodjo untuk membentuk suatu Badan Palang
Merah Nasional untuk menunjukan kepada dunia internasional bahwa keberadaan
Negara Indonesia adalah suatu fakta nyata setelah proklamasi kemerdekaan pada
17 Agustus 1945.
·
5 September 1945
Pada 5 September 1945, dr. buntaran membentuk Panitia Lima yang
terdiri dari dr. R. Mochtar, dr. Bahder Johan, dr. Joehana, Dr. Marjuki dan dr.
Sitanala, untuk mempersiapkan pembentukan Palang merah di Indonesia.
·
17 September 1945
Tepat pada tanggal 17 September 1945 terbentuklah Pengurus Besar
Palang Merah Indonesia (PMI) dengan ketua pertama, Drs. Mohammad Hatta.
·
16 Januari 1950
Di dalam satu negara hanya ada satu perhimpunan nasional, maka
Pemerintah Belanda membubarkan NERKAI dan menyerahkan asetnya kepada PMI. Pihak
NERKAI diwakili oleh dr. B. Van Trich sedangkan dari PMI diwakili oleh dr.
Bahder Djohan.
·
1950 dan 1963
PMI terus melakukan pemberian bantuan hingga akhirnya Pemerintah
Republik Indonesia Serikat mengeluarkan Keppres No. 25 tanggal 16 Januari 1950
dan dikuatkan engan Keppres No. 246 tanggal 29 November 1963. Pemerintah
Indonesia mengakui keberadaan PMI.
Adapun tugas utama PMI berdasarkan Keppres RIS No. 25 tahun 1950
dan Keppres RI No. 246 tahun 1963 adalah untuk memberikan bantuan pertama pada
korban bencana alam dan korban perang sesuai dengan isi Konvensi Jenewa 1949.
·
1950
Secara Internasional, keberadaan PMI diakui oleh Komite Palang
Merah Internasional (ICRC) pada 15 Juni 1950. Setelah itu, PMI diterima menjadi
anggota Perhimpunan Nasional ke-68 oleh Liga Perhimpunan Palang Merah dan Bulan
Sabit Merah (Liga) yang sekarang disebut Federasi Internasional Perhimpunan
Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (IFRC) pada Oktober 1950.
·
Tahun 2018
PMI adalah organisasi kemanusiaan yang berstatus badan hukum,
diundangkan dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2018 tentang Kepalangmerahan
guna menjalankan kegiatan Kepalangmerahan sesuai dengan Konvensi Jenewa
Tahun 1949, dengan tujuan untuk mencegah dan meringankan penderitaan dan
melindungi korban tawanan perang dan bencana, tanpa membedakan agama, bangsa,
suku bangsa, warna kulit, jenis kelamin, golongan, dan Pandangan Politik.
Adapun tugas yang dilakukan PMI adalah:
1. Memberikan bantuan
kepada korban konflik bersenjata, kerusuhan dan lainnya;
o 2. Memberikan pelayanan darah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
o 3. Melakukan pembinaan relawan;
o 4. Melaksanakan pendidikan dan pelatihan yang
berkaitan dengan Kepalangmerahan;
o 5. Menyebarluaskan informasi yang berkaitan
dengan kegiatan Kepalangmerahan;
o 6. Membantu dalam penanganan musibah dan/atau
bencana di dalam dan di luar negeri;
o 7. Membantu pemberian pelayanan kesehatan dan
sosial; dan
o 8. Melaksanakan tugas
kemanusiaan lainnya yang diberikan oleh pemerintah.
· Saat ini
· Saat ini
Saat ini, PMI telah berdiri di 33 Provinsi, 474 Kabupaten/Kota
dan 3.406 Kecamatan (data per-Februari 2019). PMI mempunyai hampir 1,5 juta
sukarelawan yang siap melakukan pelayanan.
Belum ada Komentar untuk "SEJARAH LAHIRNYA PALANG MERAH INDONESIA"
Posting Komentar