TENAGA SUKARELA (TSR)
Sabtu, 21 Desember 2019
Tambah Komentar
Tenaga Sukarela (TSR) adalah anggota PMI yang direkrut dari perseorangan dari kalangan masyarakat yang berlatar belakang profesi atau memiliki ketrampilan tertentu, misalnya dokter, ahli gizi, sanitasi, akuntan, logistik, teknisi, pertanian, jurnalis, seniman/artis, teknologi komunikasi, guru, dsb dan bersedia menjadi relawan PMI.
Kalangan profesional yang berminat ingin bergabung dengan PMI dapat menghubungi Markas PMI Kota/Kabupaten atau PMI Provinsi setempat kemudian mengikuti orientasi kepalangmerahan, sebelum dilibatkan dalam berbagai kegiatan kemanusiaan. Mereka akan direkrut bilamana PMI mempunyai program kegiatan pelayanan yang memerlukan tenaga relawan dengan spesifikasi yang terkait, untuk ditugaskan di lokasi operasi kemanusiaan tersebut.
- Usia minimal 18 tahun dan serendahnya tamatan SMP/Sederajat
- Atas kesadaran dan kemauan sendiri bersedia mendaftarkan diri menjadi anggota PMI setempat
- Memiliki keterampilan/keahlian/profesi tertentu yang dapat mendukung tugas dan kegiatan PMI, baik yang didapat dari pendidikan formal maupun non formal, seperti kursus, dll
- Memiliki kesanggupan secara fisik dan mental
- Bersedia menjalankan ketentuan organisasi PMI dan menjaga nama baik PMI
- Bersedia mengabdikan diri di PMI
- Bersedia mengikuti Orientasi Kepalangmerahan
Persyaratan Bagi WNA:
- WNA yang telah memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia (mempunyai dokumen keimigrasian yang jelas)
- Bersedia mengikuti Orientasi Kepalangmerahan
- Mendaftarkan diri atas kesadaran dan kemauan sendiri
- Bersedia mentaati peraturan organisasi yang berlaku dan menjaga nama baik PMI
Belum ada Komentar untuk "TENAGA SUKARELA (TSR)"
Posting Komentar