SIBAT PMI KELURAHAN
Sabtu, 21 Desember 2019
Tambah Komentar
A. Latar Belakang
SIBAT PMI (Siaga Bencana Berbasis Masyarakat) di tingkat Kelurahan direkrut
dari masyarakat, oleh masyarakat dan mereka akan menjalankan program
kesiapsiagaan bencana berbasis masyarakat yang akan memberikan manfaat bagi
masyarakat dilingkungannya. Merekalah yang akan diberikan amanat untuk mengorganisir
pelatihan, penyadaran dan pemberdayaan kapasitas masyarakat dibidang
kesiapsiagaan bencana dan langkah-langkah tanggap darurat bencana dengan
melibatkan penuh partisipasi masyarakat . Dengan bekal pengetahuan, sikap dan ketrampilan tentang kesiapsiagaan bencana dan tanggap
darurat bencana yang diberikan oleh PMI melalui Tim Siaga Bencana tersebut, masyarakat
diharapkan dapat disiapsiagakan dan dapat memainkan peran secara langsung sebagai “the first responder” yang mampu melakukan
upaya pertolongan / penyelamatan diri, keluarga maupun warga masyarakat
lainnya.
B. Maksud dan
Tujuan
Terbentuknya SIBAT PMI khususnya
di Tingkat Kelurahan, diharapkan mampu menjadi
motor penggerak bagi upaya-upaya kesiapsiagaan bencana maupun tanggap darurat
bencana di Kelurahannya, yang pada akhirnya juga
akan meningkatkan citra positif PMI, dan kedepannya dapat memberdayakan dan
meningkatkan perekonomian wilayah.
C. Dasar Pelaksanaan
1. Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga PMI
2. KEPPRES RI No.246 Tahun 1963 tentang Perhimpunan Palang
Merah Indonesia dan Tugas Pokok PMI.
- Rencana
Strategi dan Kebijakan PMI Tahun 2014-2019.
- Undang-Undang
Kepalangmerahan No. 1 tahun 2018
5. MoU antara PMI dan ....................
D. Ketentuan Pokok
1.
Pengertian
SIBAT PMI Tingkat
Kelurahan adalah
warga masyarakat yang menyatakan diri sebagai relawan PMI yang bersedia
mendarmabaktikan waktu, tenaga dan pikiran untuk memotivasi, menggerakkan dan
memobilisasi masyarakat di lingkungannya agar mampu melakukan upaya-upaya kesiapsiagaan dan tanggap darurat
bencana yang ada di Kelurahan pilot program dengan memobilisasi dan melibatkan
partisipasi masyarakat secara penuh.
Mereka berasal
dari Kelurahan Binaan PMI setempat dan telah mendapatkan dukungan serta
kepercayaan dari seluruh masyarakat, yang telah dididik dan dilatih dalam upaya-upaya
kesiapsiagaan bencana dan tanggap darurat bencana.
2.
Fungsi dan Peranan
:
SIBAT PMI Tingkat Kelurahan berfungsi dan berperan sebagai pendamping
sekaligus sebagai penggerak, pembimbing, penyuluh dan motivator yang
memobilisasi masyarakat dalam kegiatan / upaya-upaya kesiapsiagaan bencana dan
tanggap darurat bencana di masyarakat.
3.
Kriteria Dan Persyaratan
Agar ia
mampu menjalankan tugas dan perannya dengan baik, maka seorang Kader
pendamping seyogyanya memenuhi kriteria
dan persyaratan sebagai berikut :
a. Berdomisili tetap di Kelurahan kegiatan.
b. Berusia 21 s.d 60 tahun
c. Berminat menjadi Tim Siaga
Bencana Tingkat Kelurahan
d. Minimal berpendidikan SLTP.
e. Mampu berkomunikasi secara
efektif dan mempunyai hubungan luas.
f. Dapat bekerjasama dengan
masyarakat, PMI dan institusi lain.
g. Memiliki kompetensi dan
ketrampilan menejemen kegiatan-kegiatan berbasis
masyarakat.
masyarakat.
h. Berjiwa pemimpin, mempunyai
integritas pribadi baik dan pengabdian tinggi
i. Diterima dan dipercaya oleh
pamong atau tokoh masyarakat dan masyarakat luas.
j. Tulus, ikhlas dan tanpa pamrih
bekerja untuk masyarakat.
4.
Jumlah anggota
yang direkrut :
a. Jumlah anggota SIBAT PMI Tingkat Kelurahan yang akan direkrut di setiap kelurahan
yang menjadi
pilot program sebanyak 15 orang (tidak harus).
pilot program sebanyak 15 orang (tidak harus).
b.Rekrutmen anggota SIBAT PMI Tingkat
kelurahan memperhatikan keseimbangan gender laki (50%) dan Perempuan (50%) yang
dapat diambil
dari unsur :
1).Kader
Posyandu/ bidan / Puskesmas.
2).PKK
3).Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat
4).Badan
Perwakilan Kelurahan
5).Karang Taruna
6).Tokoh agama
7).Tokoh
masyarakat.
8).Unsur-unsur
lain yang ada di masyarakat setempat.
5.
Struktur Organisasi :
a. SIBAT PMI Tingkat kelurahan direkrut dan dibentuk oleh masyarakat dan
aparat kelurahan yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggungjawab
kepada Kepala Kelurahan.
b. SIBAT PMI Tingkat Kelurahan terdiri dari :
1).Komite
2).1
orang Ketua merangkap Anggota
3).1
orang Wakil Ketua merangkap Anggota
4).13
orang anggota.
Tim SIBAT PMITingkat Kelurahan bukan sekedar sukarelawan biasa. Selain diharapkan mampu memainkan
peran sebagai penggerak masyarakat dan motivator masyarakat, maka ia harus
mampu mengorganisir masyarakat dalam implementasi dan memelihara
keberlangsungan program di masyarakat. Karenanya, perekrutan Tim Siaga Bencana
Tingkat RW/Kelurahan harus benar-benar diusahakan sesuai dengan kriteria
kualifikasinya.
- Tahap Persiapan
Rekruitmen :
2.
Pembentukan :
a. Pengurus PMI selanjutnya menetapkan dan mengukuhkan para calon yang telah
lolos seleksi tersebut sebagai Tim Siaga Bencana Tingkat Kelurahan Sebelum
dikukuhkan, para calon tersebut membuat
surat pernyataan komitmen dan kesediaannya menjadi Tim Siaga Bencana Tingkat Kelurahan.
F. Tugas Dan Tanggungjawab
1. Tugas dan Tanggungjawab Umum :
Melakukan
upaya-upaya pemberdayaan kapasitas dan pengorganisasian masyarakat agar
dapat mengambil inisiatif dan melakukan tindakan dalam meminimalkan dampak
bencana yang terjadi dilingkungannya dengan menggunakan strategi dan pendekatan
konsep Sibat.
2. Tugas dan Tanggung jawab Khusus :
a). Bertanggungjawab dalam menggerakkan dan memobilisasi
masyarakat dalam pelaksanaan program, antara lain :
...........,.....................,.............,......
b). Sosialiasi
konsep CBDP dan penyadaran masyarakat tentang tingkat bahaya, kerentanan dan
risiko bencana dari rumah ke rumah atau dari keluarga ke keluarga maupun
masyarakat luas dalam berbagai forum / kesempatan.
c). Bersama-sama
dengan masyarakat melakukan pemetaan desa tentang tingkat kerentanan/ kerawanan, maupun pemetaan sumber daya.
d). Memberikan
pelatihan / penyuluhan kepada masyarakat di lingkungannnya tentang upaya-upaya
kesiapsiagaan bencana dan respon / tanggap darurat bencana maupun sistem
peringatan dini dan upaya-upaya mitigasi.
e). Memobilisasi
masyarakat dalam mengimplementasikan rencana proyek / rencana kegiatan.
f). Membantu
aparat desa, LPM, maupun BPBD dalam
merumuskan Rencana Pengendalian dan Operasional Kesiapsiagaan Bencana melalui
Pencegahan, Mitigasi dan Kesiapsiagaan maupun upaya-upaya Tanggap Darurat
Bencana.
e). Mengorganisir
pelatihan/ simulasi / gladi bagi
masyarakat sehingga masyarakat menjadi
familiar dan mampu melaksanakan langkah-langkah evakuasi dan upaya-upaya
penyelamatan dan pengamanan diri saat bencana riil terjadi..
f). Membantu
merumuskan cara-cara menjaga keberlangsungan (sustainability ) program
melalui fund raising, penyadaran sosial
dll.
g). Menumbuhkan
kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi dalam perencanaan, implementasi,
monitoring, evaluasi dan sustainability (keberlangsungan) program CBDP.
h). Mengorganisir
masyarakat dalam melaksanakan berbagai program terkait seperti Program Kesehatan
berbasis masyarakat (Community Based Health), Pertolongan Pertama Berbasis
Masyarakat (CBFA), Perlindungan Lingkungan Hidup, PHC (Perawatan keluarga) dll.
2). Membantu Menejemen
Committe tingkat kelurahan dalam :
a). Mempersiapkan
dan mengirimkan rencana kegiatan triwulan termasuk rincian anggaran berbasis
aktivitas untuk periode 3 bulan kedepan.
b). Mempersiapkan
dan mengirimkan laporan kemajuan per triwulan termasuk statement keuangan
tentang kegiatan triwulan sebelumnya.
c). Mengorganisir
pelaksanaan rencana dan mobilisasi masyarakat.
d). Sebagai
penghubung dengan pemerintah daerah di tingkat Kecamatan dan
PMI di tingkat Kecamatan/Kota dalam bidang DP/CBDP.
PMI di tingkat Kecamatan/Kota dalam bidang DP/CBDP.
e). Membina
hubungan sosial di dalam lingkungan masyarakat serta memastikan bahwa program
tersebut akan membawa bermanfaat bagi kelompok masyarakat yang paling rentan.
f). Menyelesaikan
sengketa yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan DP/CBDP di tengah
masyarakat.
g). Melakukan
peninjauan dan monitoring terhadap kemajuan program.
3). Membantu tugas dan kewajiban Tim
Satgana PMI saat menjalankan program CBDP
maupun tanggap darurat bencana di daerahnya baik pada sebelum, saat dan setelah
bencana.
maupun tanggap darurat bencana di daerahnya baik pada sebelum, saat dan setelah
bencana.
G. Pembinaan
Beberapa kegiatan pembinaan yang dapat dilakukan oleh PMI
Kecamatan dan Tim terhadap anggota Tim Siaga Bencana Tingkat Kelurahan yang telah direkrut
antara lain :
- Memberikan pendidikan dan
pelatihan
- Memantapkan motivasi anggota Tim Siaga Bencana Tingkat Kelurahan.
- Memberi pengakuan dan penghargaan secara proporsional.
- Meningkatkan kapasitasnya dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya termasuk
di dalamnya meningkatkan
kepercayaan diri sendiri melalui pelatihan.
- Membimbing mereka agar mampu
bekerja sama dengan masyarakat.
- Pemantapan kedudukannya dalam masyarakat.
- Membantu mengatasi
kesulitan dan hambatan yang dihadapi.
- Mendorong mereka untuk
bekerja lebih keras dan berinisiatif tinggi, dengan harapan mereka menjadi
pembawa pembaharuan bagi Kelurahannya.
H. LAIN –LAIN
Belum ada Komentar untuk "SIBAT PMI KELURAHAN"
Posting Komentar