SIBAT PMI KELURAHAN


A. Latar Belakang

SIBAT PMI (Siaga Bencana Berbasis Masyarakat) di tingkat Kelurahan direkrut dari masyarakat, oleh masyarakat dan mereka akan menjalankan program kesiapsiagaan bencana berbasis masyarakat yang akan memberikan manfaat bagi masyarakat dilingkungannya. Merekalah yang  akan diberikan amanat untuk mengorganisir pelatihan, penyadaran dan pemberdayaan kapasitas masyarakat dibidang kesiapsiagaan bencana dan langkah-langkah tanggap darurat bencana dengan melibatkan penuh partisipasi masyarakat . Dengan bekal pengetahuan, sikap dan ketrampilan  tentang kesiapsiagaan bencana dan tanggap darurat bencana yang diberikan oleh PMI melalui Tim Siaga Bencana tersebut, masyarakat diharapkan dapat disiapsiagakan dan dapat memainkan peran secara langsung sebagai  “the first responder” yang mampu melakukan upaya pertolongan / penyelamatan diri, keluarga maupun warga masyarakat lainnya.


B. Maksud dan Tujuan

Terbentuknya SIBAT PMI khususnya di Tingkat Kelurahan, diharapkan mampu menjadi motor penggerak bagi upaya-upaya kesiapsiagaan bencana maupun tanggap darurat bencana di Kelurahannya, yang pada akhirnya juga akan meningkatkan citra positif PMI, dan kedepannya dapat memberdayakan dan meningkatkan perekonomian wilayah.


C. Dasar  Pelaksanaan

1.  Anggaran Dasar  dan Anggaran Rumah Tangga PMI
2.   KEPPRES RI No.246 Tahun 1963 tentang Perhimpunan Palang Merah Indonesia dan Tugas Pokok PMI.
  1. Rencana Strategi dan Kebijakan PMI Tahun 2014-2019.
  2. Undang-Undang Kepalangmerahan No. 1 tahun 2018
5.  MoU antara PMI dan ....................


D. Ketentuan  Pokok
     
1.      Pengertian

     SIBAT PMI Tingkat Kelurahan adalah warga masyarakat yang menyatakan diri sebagai relawan PMI yang bersedia mendarmabaktikan waktu, tenaga dan pikiran untuk memotivasi, menggerakkan dan memobilisasi masyarakat di lingkungannya agar mampu melakukan  upaya-upaya kesiapsiagaan dan tanggap darurat bencana yang ada di Kelurahan pilot program dengan memobilisasi dan melibatkan partisipasi masyarakat secara penuh.

Mereka berasal dari  Kelurahan Binaan PMI setempat dan telah mendapatkan dukungan serta kepercayaan dari seluruh masyarakat, yang telah dididik dan dilatih dalam upaya-upaya kesiapsiagaan bencana dan tanggap darurat bencana.

   
2.      Fungsi dan Peranan  :

SIBAT PMI Tingkat Kelurahan  berfungsi dan berperan sebagai pendamping sekaligus sebagai penggerak, pembimbing, penyuluh dan motivator yang memobilisasi masyarakat dalam kegiatan / upaya-upaya kesiapsiagaan bencana dan tanggap darurat bencana di masyarakat.

3.      Kriteria Dan Persyaratan

Agar ia mampu menjalankan tugas dan perannya dengan baik, maka seorang Kader pendamping  seyogyanya memenuhi kriteria dan persyaratan sebagai berikut :
a. Berdomisili tetap  di Kelurahan kegiatan.
b. Berusia 21 s.d 60 tahun
c. Berminat menjadi Tim Siaga Bencana Tingkat Kelurahan 
d. Minimal berpendidikan SLTP.
e. Mampu berkomunikasi secara efektif dan mempunyai hubungan luas.
f. Dapat bekerjasama dengan masyarakat, PMI dan institusi lain.
g. Memiliki kompetensi dan ketrampilan menejemen kegiatan-kegiatan berbasis
    masyarakat.
h. Berjiwa pemimpin, mempunyai integritas pribadi baik dan pengabdian tinggi
i.  Diterima dan dipercaya oleh pamong atau tokoh masyarakat dan masyarakat luas.
j.  Tulus, ikhlas dan tanpa pamrih bekerja untuk masyarakat.

4.      Jumlah  anggota yang direkrut :

a. Jumlah anggota SIBAT PMI Tingkat Kelurahan yang akan direkrut di setiap kelurahan yang menjadi
    pilot program sebanyak 15 orang (tidak harus).
b.Rekrutmen anggota SIBAT PMI Tingkat kelurahan memperhatikan keseimbangan gender laki (50%) dan Perempuan (50%) yang dapat diambil dari unsur :
1).Kader Posyandu/ bidan / Puskesmas.
2).PKK
3).Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
4).Badan Perwakilan Kelurahan
5).Karang Taruna
6).Tokoh agama
7).Tokoh masyarakat.
8).Unsur-unsur lain yang ada di masyarakat setempat.


5.      Struktur Organisasi :

a.    SIBAT PMI Tingkat kelurahan direkrut dan dibentuk oleh masyarakat dan aparat kelurahan yang dalam pelaksanaan tugasnya  bertanggungjawab kepada Kepala Kelurahan.

b.  SIBAT PMI Tingkat Kelurahan  terdiri dari :
        1).Komite
        2).1 orang  Ketua merangkap Anggota
        3).1 orang  Wakil Ketua  merangkap Anggota
        4).13 orang anggota.


  E.  Rekruitmen dan Pembentukan

Tim SIBAT PMITingkat Kelurahan bukan sekedar sukarelawan biasa. Selain diharapkan mampu memainkan peran sebagai penggerak masyarakat dan motivator masyarakat, maka ia harus mampu mengorganisir masyarakat dalam implementasi dan memelihara keberlangsungan program di masyarakat. Karenanya, perekrutan Tim Siaga Bencana Tingkat RW/Kelurahan harus benar-benar diusahakan sesuai dengan kriteria kualifikasinya.

  1. Tahap Persiapan Rekruitmen :

2.       Pembentukan :

a.    Pengurus PMI selanjutnya menetapkan dan mengukuhkan para calon yang telah lolos seleksi tersebut sebagai Tim Siaga Bencana Tingkat Kelurahan Sebelum dikukuhkan, para calon  tersebut membuat surat pernyataan komitmen dan kesediaannya menjadi Tim Siaga Bencana Tingkat Kelurahan.

F.  Tugas Dan Tanggungjawab
1.   Tugas dan Tanggungjawab Umum :
Melakukan upaya-upaya pemberdayaan kapasitas dan pengorganisasian masyarakat agar dapat mengambil inisiatif dan melakukan tindakan dalam meminimalkan dampak bencana yang terjadi dilingkungannya dengan menggunakan strategi dan pendekatan konsep Sibat.

2.   Tugas dan Tanggung jawab Khusus  :
a). Bertanggungjawab dalam menggerakkan dan memobilisasi masyarakat dalam pelaksanaan program, antara lain : ...........,.....................,.............,......
b). Sosialiasi konsep CBDP dan penyadaran masyarakat tentang tingkat bahaya, kerentanan dan risiko bencana dari rumah ke rumah atau dari keluarga ke keluarga maupun masyarakat luas dalam berbagai forum / kesempatan.
c). Bersama-sama dengan masyarakat melakukan pemetaan desa tentang tingkat kerentanan/  kerawanan, maupun pemetaan sumber daya.
d). Memberikan pelatihan / penyuluhan kepada masyarakat di lingkungannnya tentang upaya-upaya kesiapsiagaan bencana dan respon / tanggap darurat bencana maupun sistem peringatan dini dan upaya-upaya mitigasi.
e). Memobilisasi masyarakat dalam mengimplementasikan rencana proyek / rencana kegiatan.
f).  Membantu aparat desa, LPM, maupun BPBD  dalam merumuskan Rencana Pengendalian dan Operasional Kesiapsiagaan Bencana melalui Pencegahan, Mitigasi dan Kesiapsiagaan maupun upaya-upaya Tanggap Darurat Bencana.
e). Mengorganisir pelatihan/ simulasi / gladi   bagi masyarakat sehingga  masyarakat menjadi familiar dan mampu melaksanakan langkah-langkah evakuasi dan upaya-upaya penyelamatan dan pengamanan diri saat bencana riil terjadi..
f).   Membantu merumuskan cara-cara menjaga keberlangsungan (sustainability ) program melalui  fund raising, penyadaran sosial dll.
g). Menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi dalam perencanaan, implementasi, monitoring, evaluasi dan sustainability (keberlangsungan) program CBDP.
h).  Mengorganisir masyarakat dalam melaksanakan berbagai program terkait seperti Program Kesehatan berbasis masyarakat (Community Based Health), Pertolongan Pertama Berbasis Masyarakat (CBFA), Perlindungan Lingkungan Hidup, PHC (Perawatan keluarga) dll.
2).  Membantu Menejemen Committe tingkat kelurahan dalam :
a). Mempersiapkan dan mengirimkan rencana kegiatan triwulan termasuk rincian anggaran berbasis aktivitas untuk periode 3 bulan kedepan.
b). Mempersiapkan dan mengirimkan laporan kemajuan per triwulan termasuk statement keuangan tentang kegiatan triwulan sebelumnya.
c). Mengorganisir pelaksanaan rencana dan mobilisasi masyarakat.
d). Sebagai penghubung dengan pemerintah daerah di tingkat Kecamatan dan
     PMI di tingkat Kecamatan/Kota dalam bidang DP/CBDP.
e). Membina hubungan sosial di dalam lingkungan masyarakat serta memastikan bahwa program tersebut akan membawa bermanfaat bagi kelompok masyarakat yang paling rentan.
f). Menyelesaikan sengketa yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan DP/CBDP di tengah masyarakat.
g). Melakukan peninjauan dan monitoring terhadap kemajuan program.

3).   Membantu tugas dan kewajiban Tim Satgana PMI saat menjalankan program CBDP
        maupun tanggap darurat bencana di daerahnya baik pada sebelum, saat dan setelah
        bencana.


G. Pembinaan
Beberapa kegiatan pembinaan yang dapat dilakukan oleh PMI Kecamatan  dan Tim terhadap anggota Tim Siaga Bencana Tingkat Kelurahan yang telah direkrut antara lain :
  1. Memberikan pendidikan dan pelatihan
  2. Memantapkan motivasi anggota Tim Siaga Bencana Tingkat Kelurahan.
  3. Memberi pengakuan dan penghargaan secara proporsional.
  4. Meningkatkan kapasitasnya dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya termasuk di dalamnya  meningkatkan kepercayaan diri sendiri melalui pelatihan.
  5. Membimbing mereka  agar mampu bekerja sama dengan masyarakat.
  6. Pemantapan kedudukannya dalam masyarakat.
  7. Membantu mengatasi kesulitan dan hambatan yang dihadapi.
  8. Mendorong mereka untuk bekerja lebih keras dan berinisiatif tinggi, dengan harapan mereka menjadi pembawa pembaharuan bagi Kelurahannya.

H. LAIN –LAIN

Petunjuk teknis operasional secara rinci dikeluarkan oleh masing-masing Pengurus PMI
Kecamatan sesuai  situasi dan kebutuhan setempat.





Belum ada Komentar untuk "SIBAT PMI KELURAHAN"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel