Pemerintah Ajak Penyintas Covid-19 Donor Plasma Konvalesen, Ini Syaratnya

Pemerintah bekerja sama dengan Palang Merah Indonesia (PMI) mengajak pasien yang telah sembuh dari Covid-19 atau penyintas Covid-19 melakukan donor plasma konvalesen untuk membantu pengobatan pasien Covid-19.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan hal ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan angka kesembuhan dan menekan angka kematian akibat Covid-19 di Indonesia.


“Bagi para penyintas Covid-19 agar tergerak hatinya untuk mendonorkan plasmanya untuk pasien Covid-19. Kesediaan itu sebagai wujud syukur atas kesembuhannya yang telah lepas dari ancaman berat covid-19,” kata Muhadjir pada acara Pencanangan gerakan Nasional Donor Plasma Konvalesen, Senin (18/1/2021).


Dalam laporannya, ia menyampaikan potensi dari donor plasma konvalesen hingga tiga bulan ke depan dapat dilihat dari jumlah pasien rumah sakit yang telah sembuh dari Covid-19 pada periode November-Desember 2020.


Adapun jumlah mantan pasien yang sembuh pada periode November 2020 sebanyak 37.837 orang terdiri dari laki-laki sebanyak 15.626 dan perempuan 17.177.

Sedangkan yang sembuh pada periode Desember 2020 sebanyak 48.272 orang terdiri dari laki-laki 19.936 dan perempuan 21.915.


"Potensi tersebut, khususnya pria, perlu digerakkan untuk mendonorkan plasmanya sehingga pasien yang sedang dalam perawatan di rumah sakit memiliki peluang selamat lebih besar," ujar Menko PMK.


Lebih detail, ia menjelaskan bahwa digunakannya plasma konvalesen sebagai terapi tambahan pasien Covid-19 dilatarbelakangi oleh plasma pasien yang telah sembuh Covid-19 diduga memiliki efek terapeutik karena memiliki antibodi terhadap SARS-Cov-2.


Sementara itu, plasma konvalesen diambil dari pasien yang didiagnosa Covid-19 dan sudah 14 hari dinyatakan sembuh dari infeksi Covid-19.

Ditandai dengan dua kali pemeriksaan swab menggunakan RT-PCR dengan hasil negatif.

"Untuk mengurangi risiko kematian maka diperlukan tindakan untuk meningkatkan imun salah satunya yaitu melalui terapi plasma konvalesen ini," ungkap Muhadjir.

Menurutnya, seseorang dapat mendonorkan plasmanya sampai kira-kira 3-4 kali selama kurang lebih 3 bulan



Namun untuk dapat menjadi pendonor selain memenuhi kadar titer antibodi, juga harus memenuhi berbagai syarat lain sebagai donor darah biasa.



Beberapa syarat tersebut di antaranya pernah terkonfirmasi positif Covid-19 dan dinyatakan sembuh melalui 2 kali pemeriksaan hasil swab RT-PCR dan/atau swab antigen.

Pendonor juga sudah mendapatkan surat keterangan sehat atau sembuh dari dokter/rumah sakit setempat, serta telah bebas gejala Covid-19 (demam/batuk/sesak napas/diare) sekurang-kurangnya 14 hari bagi laki-laki usia 18-60 tahun.

Syarat khusus bagi perempuan yakni perempuan yang belum pernah hamil dengan berat badan minimal 55 kilogram.


Pendonor plasma dipastikan juga tidak memiliki penyakit penyerta yang bersifat kronis seperti gagal ginjal, jantung, kanker, kencing manis, diabetes, darah tinggi tidak terkontrol.


Dalam laporannya, Menko PMK mengatakan sampai saat ini sudah terdapat 29 unit transfusi darah (UTD) PMI yang bisa melakukan kegiatan pengambilan plasma dari mantan pasien Covid-19.


Setiap kepala daerah diharapkan dapat memastikan kesiapan dalam pelaksanaan donor plasma konvalesen terutama PMI di daerah.


Ia juga mengimbau pendonor plasma melakukan donor langsung ke UTD PMI terdekat atau rumah sakit yang ditunjuk untuk menghindari pihak yang mengambil keuntungan dari gerakan ini.


"Untuk menghindari adanya pihak yang mengambil keuntungan dari pelaksanaan donor plasma konvalesen, kami menghimbau agar penyintas Covid-19 yang akan melakukan donor atau pasien yang membutuhkan plasma konvalesen dapat langsung berhubungan dengan PMI atau RS yang ditunjuk," ujar Menko PMK.



Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemerintah Ajak Penyintas Covid-19 Donor Plasma Konvalesen, Ini Syaratnya, https://www.tribunnews.com/corona/2021/01/18/pemerintah-ajak-penyintas-covid-19-donor-plasma-konvalesen-ini-syaratnya?page=3.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi

Belum ada Komentar untuk "Pemerintah Ajak Penyintas Covid-19 Donor Plasma Konvalesen, Ini Syaratnya "

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel