Pelaku Pertolongan Pertama, Kamu Luar Biasa
Sabtu, 14 Maret 2020
Tambah Komentar
Selamat malam Relawan
Tahukah kamu, apa sih yang di maksud dg pelaku PP??
Mari sama – sama kita
pelajari dan mengulas materi terkait Pertolongan Pertama. Tidak sedikit dari
kalian pasti mengetahui kalau kecelakaan atau musibah dapat terjadi kapan saja
dan dimana saja. Dalam setiap kejadian, dapat menimbulkan kerugian material,
moril, maupun korban jiwa.
Disamping itu, dalam kecelakaan atau musibah dapat mengakibatkan seseorang cidera, luka berat, luka ringan, dan itu membutuhkan Pertolongan Pertama yang cepat dan tepat.
Disamping itu, dalam kecelakaan atau musibah dapat mengakibatkan seseorang cidera, luka berat, luka ringan, dan itu membutuhkan Pertolongan Pertama yang cepat dan tepat.
Pertolongan Pertama
dapat didefinisikan yaitu pemberian pertolongan segera kepada penderita sakit,
cedera atau kecelakaan, sehingga memerlukan penanganan medis dasar.
Tahukah kamu? tindakan perawatan berdasarkan ilmu kedokteran dapat dimiliki oleh orang awam atau orang awam yang memiliki pelatihan khusus ya. Cuma batasannya orang awam yang memiliki pelatihan khusus memiliki sertifikat Pelaku Pertolongan Pertama.
Tahukah kamu? tindakan perawatan berdasarkan ilmu kedokteran dapat dimiliki oleh orang awam atau orang awam yang memiliki pelatihan khusus ya. Cuma batasannya orang awam yang memiliki pelatihan khusus memiliki sertifikat Pelaku Pertolongan Pertama.
Lalu apa Pelaku Pertolongan Pertama?
Pelaku Pertolongan
pertama yaitu penolong yang pertama kali tiba di tempat kejadian, disamping itu
ia memiliki kemampuan dan terlatih dalam penanganan medis dasar. Secara umum,
semua orang boleh memberikan pertolongan pertama. Untuk klasifikasi penolong
sendiri yaitu ada orang awam yang artinya tidak terlatih namun memiliki sedikit
pengetahuan pertolongan pertama,
Penolong pertama kualifikasi ini yang harus dicapai oleh Korps Sukarela PMI. Selain itu, Tenaga khusus atau terlatih yaitu orang yang dilatih secara khusus untuk menanggulangi apabila terjadi kedaruratan medis di lapangan.
Penolong pertama kualifikasi ini yang harus dicapai oleh Korps Sukarela PMI. Selain itu, Tenaga khusus atau terlatih yaitu orang yang dilatih secara khusus untuk menanggulangi apabila terjadi kedaruratan medis di lapangan.
Tujuan dari
pertolongan pertama yakni menyelamatkan jiwa, mencegah terjadinya cacat, dan
memberikan rasa nyaman serta menunjang percepatan proses penyembuhan. Namun,
hati – hati ya karena ada aturan Undang – Undangnya yaitu Pasal 531 KUHP dan
Pasal 322 KUHP.
Untuk itu, dalam melakukan pertolongan pertama, tidak kalah pentingnya untuk meminta izin atau persetujuan kepada penderita baik persetujuan secara tersirat maupun persetujuan yang dinyatakan. Karena, seorang Penolong Pertama memiliki kewajiban yaitu :
Untuk itu, dalam melakukan pertolongan pertama, tidak kalah pentingnya untuk meminta izin atau persetujuan kepada penderita baik persetujuan secara tersirat maupun persetujuan yang dinyatakan. Karena, seorang Penolong Pertama memiliki kewajiban yaitu :
1.
Menjaga keselamatan
diri, tim, penderita dan orang di sekelilingnya
2.
Menjangkau penderita
3.
mengenali dan mampu
mengatasi masalah – masalah yang mengancam nyawa
4.
Meminta bantuan atau
rujukan medis
5.
memberikan pertolongan
secara cepat dan tepat sesuai dengan keadaan penderita
6.
Bekerjasama secara tim
dan saling membantu penolong lainnya
7.
Menjaga kerahasiaan
medis si penderita
8.
Mempersiapkan
kendaraan untuk merujuk penderita ke fasilitas kesehatan terdekat
Bagi kalian yang ingin
menjadi Pelaku Pertolongan Pertama minilmal kalian memiliki kualifikasi
tertentu, yaitu jujur dan bertanggung jawab, professional, memiliki kematangan
emosi, mampu untuk bersosialisasi, kemampuan terukur sesuai sertifikasi, fisik
prima, dan rasa bangga untuk menolong.
Belum ada Komentar untuk "Pelaku Pertolongan Pertama, Kamu Luar Biasa"
Posting Komentar