Pelaku Pertolongan Pertama, Kamu Luar Biasa


Selamat malam Relawan
Tahukah kamu, apa sih yang di maksud dg pelaku PP??
Mari sama – sama kita pelajari dan mengulas materi terkait Pertolongan Pertama. Tidak sedikit dari kalian pasti mengetahui kalau kecelakaan atau musibah dapat terjadi kapan saja dan dimana saja. Dalam setiap kejadian, dapat menimbulkan kerugian material, moril, maupun korban jiwa. 

Disamping itu, dalam kecelakaan atau musibah dapat mengakibatkan seseorang cidera, luka berat, luka ringan, dan itu membutuhkan Pertolongan Pertama yang cepat dan tepat.
Pertolongan Pertama dapat didefinisikan yaitu pemberian pertolongan segera kepada penderita sakit, cedera atau kecelakaan, sehingga memerlukan penanganan medis dasar. 

Tahukah kamu? tindakan perawatan berdasarkan ilmu kedokteran dapat dimiliki oleh orang awam atau orang awam yang memiliki pelatihan khusus ya. Cuma batasannya orang awam yang memiliki pelatihan khusus memiliki sertifikat Pelaku Pertolongan Pertama.
Lalu apa Pelaku Pertolongan Pertama?
Pelaku Pertolongan pertama yaitu penolong yang pertama kali tiba di tempat kejadian, disamping itu ia memiliki kemampuan dan terlatih dalam penanganan medis dasar. Secara umum, semua orang boleh memberikan pertolongan pertama. Untuk klasifikasi penolong sendiri yaitu ada orang awam yang artinya tidak terlatih namun memiliki sedikit pengetahuan pertolongan pertama, 

Penolong pertama kualifikasi ini yang harus dicapai oleh Korps Sukarela PMI. Selain itu, Tenaga khusus atau terlatih yaitu orang yang dilatih secara khusus untuk menanggulangi apabila terjadi kedaruratan medis di lapangan.
Tujuan dari pertolongan pertama yakni menyelamatkan jiwa, mencegah terjadinya cacat, dan memberikan rasa nyaman serta menunjang percepatan proses penyembuhan. Namun, hati – hati ya karena ada aturan Undang – Undangnya yaitu Pasal 531 KUHP dan Pasal 322 KUHP. 

Untuk itu, dalam melakukan pertolongan pertama, tidak kalah pentingnya untuk meminta izin atau persetujuan kepada penderita baik persetujuan secara tersirat maupun persetujuan yang dinyatakan. Karena, seorang Penolong Pertama memiliki kewajiban yaitu :
1.   Menjaga keselamatan diri, tim, penderita dan orang di sekelilingnya
2.   Menjangkau penderita
3.   mengenali dan mampu mengatasi masalah – masalah yang mengancam nyawa
4.   Meminta bantuan atau rujukan medis
5.   memberikan pertolongan secara cepat dan tepat sesuai dengan keadaan penderita
6.   Bekerjasama secara tim dan saling membantu penolong lainnya
7.   Menjaga kerahasiaan medis si penderita
8.   Mempersiapkan kendaraan untuk merujuk penderita ke fasilitas kesehatan terdekat

Bagi kalian yang ingin menjadi Pelaku Pertolongan Pertama minilmal kalian memiliki kualifikasi tertentu, yaitu jujur dan bertanggung jawab, professional, memiliki kematangan emosi, mampu untuk bersosialisasi, kemampuan terukur sesuai sertifikasi, fisik prima, dan rasa bangga untuk menolong.




Belum ada Komentar untuk "Pelaku Pertolongan Pertama, Kamu Luar Biasa"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel