Tugas Dan Fungsi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Beserta Definisinya
Jumat, 14 Februari 2020
Tambah Komentar
Konsep Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat menyebutkan bahwa “Pengertian Lembaga Pemberdayaan Masyarakat yang selanjutnya disingkat ( LPM ) adalah lembaga, organisasi atau wadah yang di bentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra pemerintah kelurahan dalam menampung dan mewujudkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.
Sebelum di sebut Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, dahulu disebut Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD). Tujuan utama di bentuknya lembaga ini adalah untuk meningkatkan prakarsa dan swadaya masyarakat dalam menjalankan program pembangunan secara partisipatif. Dalam hal ini partisipasi masyarakat yang dikembangkan melalui Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ini mencakup aktivitas dalam merencanakan dan mengawasi pelaksanaan pembangunan di tingkat kelurahan.
Tugas Dan Fungsi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
Menurut Peraturan Mentri Dalam Negri Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan jelas menyebutkan terkait dengan tugas dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) mempunyai tugas membantu Lurah dalam pelaksanaan urusan pembangunan, sosial kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Adapun Lembaga Pemberdayaan Masyarakatdalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) dan ayat (2)mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :
Tugas Lembaga Pemberdayaan Masyarakat :
b. Menggerakan swadaya gotong royong masyarakat.
c. Melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.
Fungsi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat :
a. Penampung dan penyalur aspirasi masyarakat dalam pembangunan.
b. Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam rangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
c. Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
d. Penyusunan rencana, pelaksana, pengendali, pelestarian dan pengembangan hasil-hasiln pembangunan secara partisipatif.
e. Penumbuh kembangan dan penggerak prakarsa dan partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat.
f. Penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumberdaya serta keserasian lingkungan hidup.
Kegiatan Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) ditujukan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui:
b. Peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan
c. Pengembangan kemitraan
d. Pemberdayaan masyarakat dan
e. Pengembangan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat setempat.
Dalam melakukan tugas dan fungsinya, lembaga kemasyarakatan atau yang disebut Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dibantu oleh kader pemberdayaan masyarakat.
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya Lembaga Pemberdayaan Masyarakat juga memiliki hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 sebagai berikut :
a. Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dengan kelurahan bersifat konsultatif dan koordinatif.
b. Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dengan Lembaga Kemasyarakatan lainnya di Kelurahan bersifat koordinatif dan konsultatif.
c. Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dengan pihak ketiga di kelurahan bersifat kemitraan.
Daftar Pustaka / Sumber Data
Peraturan Daerah Kabupaten No 13 Tahun 2006 Tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No 5 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan
1. KETUA
Tugas:Sebagai pemimpin dan penanggung jawab LPM
FUNGSI :
1. Secara khusus melaksanakan koordinasi terhadap seksi Agama, seksi Organisasi dan Kemitraan, Seksi Kamtamtib,
2. Memimpin dan mengendalikan semua kegiatan LPM,
3. Membina Kader Pembangunan Masyarakat (KPM) sebagai tenaga penggerak pembangunan yang dinamis yang difungsikan dalam kepengurusan LPM.
2. WAKIL KETUA
Tugas:
Membantu Ketua LPM dalam memimpin & mengendalikan LPM Fungsi :
1. Melaksanakan tugas tugas tertentu yang diberikan oleh ketua apabila ketua berhalangan
2. Melaksanakan koordinasi terhadap seksi-seksi :
- Seksi Pembangunan dan Lingkungan Hidup
- Seksi Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan
-Seksi Kesejahteraan Sosial
- Seksi Pemuda, Olah raga, Seni dan Budaya
- Seksi Kesehatan dan Kependudukan
- Seksi Pemberdayaan Perempuan
3. SEKRETARIS TUGAS :
Membantu pimpinan dalam menyelenggarakan administrasi dan pelayanan
FUNGSI :
1. Menyelenggarakan administrasi surat menyurat, kearsipan dan pendataan
2. Menyusun rencana dan laporan yang berasal dari seluruh seksi
3. Melaksanakan tugas-tugas ketua, wakil ketua bilamana semua berhalangan.
4. WAKIL SEKRETARIS
TUGAS :
Membantu tugas-tugas dan fungsi sekretaris dalam penyelenggaraan administrasi & pelayanan
FUNGSI :
1. Melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh sekretaris
2. Melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh ketua & wakil ketua
5. BENDAHARA
TUGAS :
Menyelenggarakan administrasi keuangan & menerima, menyimpan serta menyerahkan uang / surat berharga dan barang
FUNGSI :
1. Menyelenggarakan pembukuan , penyusunan laporan keuangan & penyimpanan keuangan
2.Mengadakan pencatatan swadaya gotong royong masyarakat dalam pembangunan yang dinilai dengan uang
6. WAKIL BENDAHARA
TUGAS :
Membantu bendahara dalam penyelenggaraan administrasi keuangan
Fungsi:
1. Melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh bendahara
2. Melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh ketua & wakil ketua
a. Mengkoordinasikan berbagai kegiatan partisipasi masyarakat menyangkut usaha-usaha peningkatan kegiatan keagamaan
b. Penyuluhan ttg keberhasilan pembangunan melalui bahan & pintu (jalur) keagamaan
c. Membantu suksesnya pelaksanaan pembinaan mental agama
d. Penyuluhan ttg pembudayaan hidup bersih lahir & batin
e. Membantu programpembinaan perkawinan sesuai dgn ketentuan perundang-undangan yg berlaku
f. Membantu suksesnya program BP-4 dgn jalan menanamkan kesadaran kpd warga desa/kelurahan akan arti mulia & sucinya perkawinan serta keluarga sejahtera
g. Mengisi hari-hari raya keagamaan secara terarah, menuju kesadaran toleransi umat beragama & peningkatan usaha pembangunan khususnya pembangunan sarana keagamaan
h. Mengarahkan penggunaan hasil zakat, infak & shodaqoh serta bantuan lain utk fakir miskin & keperluan pembangunan serta meningkatkan sarana pendidikan sesuai dgn tuntutan agama
i. Kegiatan lain yg menyangkut keagamaan
a. Menghimpun peraturan & perundang-undangan organisasi lembaga kemasyarakatan & menerapkan ke dlm bentuk kegiatan & mekanisme kerja organisasi
b. Mengadakan penyuluhan & pembinaan ttg keorganisasian sesuai dgn perundangan-undangan yg berlaku
c. Membuat peraturan-peraturan organisasi yg sesuai & tidak bertentangan dgn peraturan yg ada
d. Meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hukum & perundang-undangan yg berlaku.
a. Meningkatkan kesadaran masyarakat utk menciptakan suatu kondisi yg aman & tentram
b. Menunjang usaha peningkatan keamanan swakarsa dg cara mendirikan pos-pos penjagaan/ronda, memasang lampu penerangan di tempat yg rawan, membentuk kesatuan hansip dll.
c. Pengkoordinasian kegiatan masyarakat dlm bidang penanggulangan bencana alam , kegiatan AMD dll.
d. Meningkatkan kualitas & kuantitas keamanan
e. Mengikutsertakan masyarakat dlm pelatihan Hansip/Wankamra
a. Memupuk & mengembangkan aspirasi masyarakat terhadap kebudayaan & kesenian rakyat yg terdapat di desa
b. Membantu meningkatkan kegiatan di bidang pendidikan formal & nonformal di desa
c. Memberikan bimbingan & pembinaan terhadap KPM, terutama dg memberikan kursus-kursus di desa
d. Membantu program wajib belajar dg memberikan kursus/pelatihan keterampilan
e. Mengusahakan agar tidak terdapat anak-anak putus sekolah di tingkat SD dg jalan memberikan dorongan & bimbingan terhadap orang tua murid
f. Membantu secara aktif pemeliharaan gedung/madrasah dll yg ada di desa
g. Mengusahakan pembangunan atau menambah gedung sekolah/ masyarakat
h. Mengusahakan bantuan fasilitas seperlunya bagi para guru agar dapat menjalankan tugasnya dg baik
i. Membantu bantuan fasilitas seperlunya bagi para guru agar dapat menjalankan tugasnya dg baik.
j. Melaksanakan kegiatan peningkatan pengetahuan & keterampilan , terutama bagi para remaja putus sekolah
k. Pemberantasan tiga buta melalui kejar paket A
a. Membantu pelaksanaan program pemugaran perumahan yg sehat & bersih
b. Melaksanakan tata ruang desa/kelurahan yg teratur & rapih
c. Kegiatan lain yg menyangkut perumahan & lingkungan
d. Melaksanakan usaha/kegiatan bdg peningkatan kebersihan, keindahan & kesehatan serta penghijauan lingkungan hidup
e. Membuat & mengatur pembuangan air limbah & sampah
f. Memelihara kebersihan, keindahan & kesehatan lingkungan
g. Melaksanakan penyuluhan ttg pelestarian lingkungan hidup & SDA
h. Melaksanakan gerakan penghijauan, pembuatan terasiring & saluran pengendalian & penahan
a. Merencanakan, mendorong gerakan perbaikan/rehabilitasi jalan atau sarana perhubungan di desa
b. Merencanakan & mengerjakan pembangunan dlm rangka perbaikan prasarana / sarana desa
c. Merencanakan & melaksanakan pembangunan dlm rangka perbaikan prasarana & sarana pemasaran
d. Melaksanakan & membangun , perbaikan sarana & prasarana lainya serta mengadakan pendataan
e. Melaksanakan penggalangan P3A atau Dharma Tirta & sejenisnya
f. Menggalakkan penumbuhan usaha ekonomi & lumbung sesuai dg peraturan yg berlaku
g. Melakukan upaya peningkatan produksi peternakan, ternak besar seperti kerbau, sapi dll
h. Melaksanakan gerakan penyuluhan kelompok usaha koperasi khususnya KUD di pedesaan
i. Menggalakan kesadaran menyimpan hasil panen melalui lumbung desa baik untuk benih maupun untuk pangan
a. Melaksanakan penyuluhan utk mengurangi arus perpindahan pemuda/generasi muda dari desa ke kota dg mengusahakan lapangan kerja, seperti:Usaha bersama di bidang pertanian, usaha bersama di bidang peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat utk masa depan
b. Membantu usaha pemerintah dlm rangka mencegah & menanggulangi kenakalan remaja dg mengisi waktu luang untuk pengembangan bakat
c. Membantu mengembangkan karang taruna
d. Menghindarkan pemuda semaksimal mungkin dr minuman keras, narkotika, judi & lainya dg menyalurkan mereka kpd kegiatan positif
e. Melibatkan pemuda semaksimal mungkin pada kegiatan pembangunan desa
a. Melaksanakan bimbingan & penyuluhan sosial di lingkungan masyarakat
b. Menggalakan semangat kebersamaan & kesetiakawanan sosial
c. Menggalakan arisan/gotong royong pembuatan rumah panti jompo & tidak mampu
d. Memberikan latihan keterampilan & memberikan pinjaman modal kerja bagi golongan masyarakat tidak mampu & masyarakat tuna karya
e. Berusaha semaksimal mungkin secara gotong royong untuk membiayai pendidikan anak-anak sekolah yg kurang mampu,
f. Membatasi pemborosan pesta adat di daerah agar tidak memberatkan masyarakat,
g. Melaksanakan penanggulangan masalah sosial al.: anak terlantar, penderita cacat fisik & mental.
h. Melaksanakan kegiatan pelayanan sosial lainya.
i. Sumbangan kematian.
a. Membantu pengelolaan Posyandu dlm upaya melaksanakan program pelayanan kesehatan ibu & anak, KB, penanggulangan diare & imunisasi,
b. Menanggulangi penyakit menular & mengadakan vaksinasi
c. Melaksanakan gerakan kebersihan tempat mandi, cuci & MCK,
d. Melaksanakan penyuluhan penggunaan air bersih utk kebutuhan rumah tangga,
e. Penyuluhan & pencegahan serta penanggulangan muntah berak,
f. Bimbingan & penyuluhan gerakan hidup sehat & keluarga sehat,
g. Latihan kader Kesehatan, Gizi, & kader KB,
h. Meningkatkan pengetahuan tentang makanan bergizi,
i. Pengumpulan data angka-angka kematian bayi,
j. Menyertakan dukun bayi dlm latihan pertolongan pertama,
a. Melaksanakan bimbingan & pembinaan tentang peranan wanita sebagai ibu rumah tangga, wakil suami & sebagai pendidik putera-puterinya
b. Memberikan ceramah tentang wanita karier di dalam posisinya tetap sebagai ibu rumah tangga , wakil suami & pendidik putera putrinya di dalam keluarga
c. Mengkoordinasikan motivasi & menggerakkan masyarakat melalui keluarga dalam rangka pelaksanaan 10 program pokok PKK & program -program pemerintah lainnya.
d. Mengkoordinasikan perencanaan & pelaksanaan pembangunan program-programpemerintah lainnya
e. Menampung aspirasi keluarga dalam rangka pelaksanaan pembangunan desa
f. Pelaksanaan kegiatan Posyandu & KB
g. Memasyarakatkanmakanan sehat tertutama bagi anak balita , orang sakit & wanita hamil
h. Pelaksanaan cerdas tangkas, saresehan tentang keluarga bahagia & sejahtera
i. Memasyarakatkanmakanan non beras dangan berbagai resepnya
j. Kegiatan lain yang berhubungan dengan kesejahteraan keluarga
Belum ada Komentar untuk "Tugas Dan Fungsi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Beserta Definisinya"
Posting Komentar