JAN NAKAL LAGI BERTOBATLAH!!


A. BUTUH WAKTU 70 tahun.
@palangmerah_indonesia BERJUANG bisa berhasil mendapatkan UU No. 1 Tahun 2018 tentang 
#Kepalangmerahan yg salah satu didalamnya berisi tentang aturan lambang/logo PMI.

B. Penyalahgunaan lambang.
Selama itu juga, byk yg mempersalahgunakan Lambang Palang Merah. Apotik, klinik, rumah sakit, kemasan obat, lembaga/organisasi lainnya, bahkan toko jualan makanan hewan juga pakai lambang sakti perhimpunan kita 
😭. Kan hancur hati kakak dek, pas liat toko makanan hewan yg sekaligus klinik hewan logonya pakai logo PMI di spanduknya 

😭. Alhamdulillah, dengan adanya UU No. 1 yg lahir pada tahun 2018, akhirnya satupersatu mulai mengganti logonya tidak lagi menggunakan logo Palang Merah, jika masih ada yg menggunakan paling gak kita sudah punya senjata ampuh untuk mengedukasi dengan baik agar mereka tdk lagi sembarangan menggunakan logo PMI.

C. PR Besar Anggota PMI.
Jika kamu adalah bagian dari organisasi PMI, maka hukumnya WAJIB mengikuti aturan yg diberlakukan organisasi, tanpa tapi tanpa nanti.|| Maksudnya kak? || Jadi gini, di dalam UU No. 1 tahun 2018 Penerapan logo PMI terdiri dari;
(1) Lambang Palang Merah,
(2) Logo gram berbentuk lengkungan membentuk bunga melati, dan
(3) tulisan PMI/Palang Merah Indonesia (lihat pada gambar).

>> Logo PMI dirumuskan gak asal asalan, perjuangannya lebih dari 70 tahun, makna dan artinya menjadi jati diri organisasi dan sebagai citra membangun nama baik di mata masyarakat dan dunia.

>> Lah, kok kamu tega logo PMI dikreasikan dgn cara ditambahkan gambar burung elang, tusuk sate, padi dan kapas, bola naga, bintang bintang, sayap sampai bambu runcing, itu logo PMI ku tercinta jadi AMBYAR 

😭. Cuma ada 1 logo PMI, tidak ada logo diatas logo agar PMI mudah dikenal oleh masyarakat, agar kita bangga menjadi bagian dari PMI. PMR dan KSR adalah bagian dari PMI, hanya ada logo PMI tidak ada logo lainnya. Kita satu PMI 

💕.PENGGUNAAN DAN PENERAPAN IDENTITAS VISUAL ORGANISASI HARUS DILAKUKAN DENGAN BENAR DAN KONSISTEN. KARENA PENEMPATAN YG TIDAK BENAR DAPAT MERUSAK CITRA ORGANISASI.

Bertobatlah segera sayank, hapus logo yg salah yg kamu posting, kita berbenah! #ceritakatami



Belum ada Komentar untuk "JAN NAKAL LAGI BERTOBATLAH!!"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel