7 Jenis Pengguna Jalan yang Memiliki Hak Utama


Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Nomor 22 tahun 2009. 


Berikut adalah golongan yang mendapat prioritas di jalan raya. Ini seperti yang tertulis di dalam pasal 134, UU Lalu lintas dan Angkutan Jalan ( UU LLAJ ) jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan, sesuai dengan urutan.

 Kendaraan yang dapat prioritas jalan :

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas. 

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.

3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas. 

4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia. 

5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara. 

6. Iring-iringan pengantar jenazah. 

7. Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.




Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingat Lagi, Ini Urutan Kendaraan yang Dapat Prioritas Jalan", https://otomotif.kompas.com/read/2018/09/14/142200015/ingat-lagi-ini-urutan-kendaraan-yang-dapat-prioritas-jalan?page=all.

Belum ada Komentar untuk "7 Jenis Pengguna Jalan yang Memiliki Hak Utama"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel