7 PRINSIP PENYELENGGARAAN KEPALANGMERAHAN
Jumat, 19 Juli 2019
Tambah Komentar
Yang dimaksud dengan "prinsip kemanusiaan" adalah prinsip yang menekankan Kegiatan Kemanusiaan dalam hal memberikan bantuan tanpa diskriminasi kepada para korban perang, mencegah, dan mengurangi penderitaan manusia dimana pun dengan memanfaatkan kemampuannya, baik secara nasional maupun internasionai. Tujuannya adalah untuk melindungi jiwa dan kesehatan serta menjamin penghargaan bagi manusia dengan mengedepankan saling pengertian, persahabatan, kerja sama dan perdamaian abadi di antara umat manusia.
Kesamaan
Yang dimaksud dengan "prinsip kesamaan" adalah prinsip yang menekankan Kegiatan Kemanusiaan menyamakan dan tidak membedakan atas dasar kebangsaan, ras, agama, status, ataupun pandangan politik. Tujuannya meringankan penderitaan individu dan hanya membedakan korban menurut keadaan kesehatannya sehingga prioritas diberikan kepada korban yang keperluannya paling mendesak.
Kenetralan
Yang dimaksud dengan "prinsip kenetralan" adalah prinsip yang menekankan Kegiatan Kemanusiaan dalam rangka menjaga kepercayaan para pihak dengan tidak berpihak di dalam perselisihan atau terlibat dalam kontroversi yang bersifat politis, rasial, keagamaan, atau ideologis.
Kemandirian
Yang dimaksud dengan "prinsip kemandirian" adalah prinsip yang menekankan Kegiatan Kemanusiaan yang mandiri. Perhimpunan Nasional, yang melakukan jasa-jasa kemanusiaan dan membantu Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta tunduk pada hukum nasional di negaranya, harus selalu mempertahankan kemandiriannya sehingga mereka setiap saat dapat bertindak sesuai dengan prinsip-prinsip Gerakan.
Kesukarelaan
Yang dimaksud dengan "prinsip kesukarelaan" adalah prinsip yang menekankan Kegiatan Kemanusiaan bersifat sukarela dan tidak bermaksud sama sekali untuk mencari keuntungan.
Kesatuan
Yang dimaksud dcngan "prinsip kesatuan" adalah hanya dapat didirikan satu perhimpunan palang merah atau bulan sabit merah nasional di dalam suatu negara. Palang merah atau bulan sabit merah tersebut harus terbuka bagi semua orang dan harus melaksanakan pelayanan kemanusiaannya di seluruh wilayah negara.
Kesemestaan
Yang dimaksud dengan "prinsip kesemestaan" adalah anggota-aggota gerakan Kegiatan Kemanusiaan diakui di seluruh negara. Masing-masing negara memiliki status atau kedudukan yang sama dan berbagi tanggung jawab dan kewajiban yang sama guna saling membantu di seluruh dunia.
Belum ada Komentar untuk "7 PRINSIP PENYELENGGARAAN KEPALANGMERAHAN"
Posting Komentar