TENTANG ICRC

GERAKAN

Tentang  ICRC mulai bekerja di Indonesia sejak tahun 1942 ketika Jepang menduduki Indonesia. Usai kemerdekaan, ICRC terus hadir untuk memberikan bantuan kemanusiaan, termasuk obat-obatan melalui PMI. Keberadaan ICRC dipermanenkan oleh Pemerintah Indonesia tahun 1979. Kegiatan ICRC dititikberatkan pada promosi Hukum Humaniter Internasional (HHI) dan pengembangan kapasitas PMI di Indonesia dan CVTL di Timor Leste.

Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional adalah jaringan kemanusiaan terbesar di dunia. Misinya adalah untuk meringankan penderitaan manusia, melindungi kehidupan dan kesehatan, dan menjunjung tinggi martabat manusia terutama pada saat konflik bersenjata dan keadaan darurat lainnya. Gerakan hadir di semua negara dan didukung oleh jutaan relawan. “Gerakan” terdiri atas tiga komponen, yakni Komite Internasional Palang Merah (ICRC), Perhimpunan Nasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah, dan Federasi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (IFRC).
Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional adalah jaringan kemanusiaan terbesar di dunia. Misinya adalah untuk meringankan penderitaan manusia, melindungi kehidupan dan kesehatan, dan menjunjung tinggi martabat manusia terutama pada saat konflik bersenjata dan keadaan darurat lainnya. Gerakan hadir di semua negara dan didukung oleh jutaan relawan.
Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional didedikasikan untuk mencegah dan meringankan penderitaan manusia dalam perang dan dalam keadaan darurat lain seperti epidemi, banjir dan gempa bumi.
Gerakan bukan organisasi tunggal. Gerakan terdiri atas Komite Internasional Palang Merah (ICRC), Federasi Internasional Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (IFRC), dan 189 Perhimpunan Nasional yang tersebar di seluruh dunia. Setiap organisasi memiliki identitas hukum dan perannya sendiri, tetapi semuanya disatukan oleh tujuh Prinsip Dasar.
Prinsip-prinsip dasar tersebut antara lain kemanusiaan, kesamaan, kenetralan, kemandirian, kesukarelaan, kesatuan dan kesemestaan. Setiap komponen Gerakan berkomitmen untuk menghormati dan menjunjung tinggi ketujuh prinsip ini.
Misi kemanusiaan ICRC adalah semata-mata untuk melindungi kehidupan dan martabat para korban konflik bersenjata dan situasi kekerasan lain dan memberi mereka bantuan. ICRC mengatur dan mengkoordinasikan kegiatan bantuan internasional dari Gerakan selama terjadinya konflik bersenjata. Didirikan pada tahun 1863, ICRC adalah cikal bakal Gerakan.
IFRC menggerakkan, memfasilitasi dan mempromosikan semua aktivitas kemanusiaan yang dilaksanakan oleh Perhimpunan Nasional anggotanya bagi orang-orang yang paling rentan. IFRC mengatur dan mengkoordinasikan aksi anggotanya untuk membantu korban bencana alam dan teknologi, pengungsi lintas Negara, dan mereka yang terkena dampak darurat kesehatan. IFRC didirikan pada tahun 1919.
Perhimpunan Nasional (PN) bertindak sebagai instrumen pendukung (auxiliary) pemerintah di bidang kemanusiaan. PN menyediakan berbagai layanan termasuk bantuan pada saat bencana serta menjalankan berbagai program kesehatan dan sosial. Pada masa perang, PN bisa membantu warga sipil dan memberikan dukungan pada pelayanan medis angkatan bersenjata.
Untuk berpartisipasi dalam Gerakan, sebuah Perhimpunan Nasional pertama-tama harus diakui oleh ICRC dan kemudian diterima di Federasi Internasional. Ada sepuluh syarat untuk mendapatkan pengakuan dan ketentuannya tercantum dalam Statuta Gerakan. Di antaranya adalah persyaratan seperti status otonom yang diakui menurut undang-undang nasional, penggunaan lambang yang diakui dan kepatuhan terhadap Prinsip-prinsip Dasar. Hanya boleh ada satu perhimpunan di setiap negara dan perhimpunan tersebut harus dibentuk di wilayah suatu negara merdeka.
Syarat terakhir mendapat pengecualian melalui sebuah resolusi pada Konferensi Internasional ke-30 tahun 2007 untuk kasus Perhimpunan Bulan Sabit Merah Palestina.
Setiap dua tahun, Perhimpunan Nasional dan Federasi bertemu dalam Sidang Umum (General Assembly). Segera setelahnya, ICRC bergabung dengan mereka dalam forum yang dikenal dengan Dewan Delegasi (Council of Delegates). Forum ini membahas isu-isu strategis yang penting bagi Gerakan.
Setiap empat tahun, seluruh komponen Gerakan bertemu dengan semua Negara Pihak Konvensi Jenewa dalam forum yang dikenal sebagai Konferensi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah. Forum ini juga bisa diadakan pada waktu tertentu untuk menjawab isu-isu yang dihadapi oleh Gerakan.
Sebuah Komisi Tinggi (Standing Commission) beranggotakan sembilan orang menyelenggarakan berbagai konferensi tersebut. Lima anggotanya dipilih dalam forum Konferensi Internasional. Empat anggota ex-officio, masing-masing dua dari ICRC dan Federasi Internasional, termasuk presiden dari kedua lembaga tersebut.
Pertemuan rutin Gerakan dan pemerintah dalam konferensi internasional merupakan hal unik dalam dunia kemanusiaan. Ini mencerminkan sejarah dan asal-usul ICRC dan perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah dan menunjukkan betapa pentingnya hukum humaniter internasional, khususnya Konvensi Jenewa.
Dalam pelaksanaan operasi kemanusiaan, Gerakan telah mengadopsi Perjanjian Seville untuk mempertegas peran dan tanggung jawab komponen-komponennya dalam berbagai situasi. Konsep peran utama (lead role) bertujuan untuk memaksimalkan dampak aksi kemanusiaan Gerakan dengan memperkokoh koordinasi dan menghilangkan tumpang tindih dan duplikasi upaya kemanusiaan.
Karena pada prakteknya bekerja sama dengan LSM-LSM, Gerakan juga telah mengembangkan sebuah kode etik untuk memastikan standar yang tinggi dalam memberikan bantuan kepada korban perang dan bencana.
Kendati bukan sebuah organisasi, Gerakan mempunyai sebuah publikasi bersama, Red Cross Red Crescent Magazine, yang disunting bersama-sama oleh ICRC dan Federasi Internasional di Jenewa, Swiss.


Belum ada Komentar untuk "TENTANG ICRC"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel