LAMBANG KEPALANGMERAHAN
Minggu, 21 Juli 2019
Tambah Komentar
PMI DAN PENGGUNAAN
LAMBANG KEPALANGMERAHAN
DI INDONESIA
Menyikapi perkembangan saat ini tentang maraknya penggunaan lambang kepalangmerahan (Palang Merah dan Bulan Sabit Merah) oleh masyarakat, maka kiranya Palang Merah Indonesia (PMI) menyampaikan penjelasan secara umum sebagai berikut:
Apa fungsi Lambang Kepalangmerahan?
Lambang Palang Merah atau Bulan Sabit Merah yang ditetapkan pada Konvensi-konvensi Jenewa 1949 adalah sebagai lambang pembeda satu-satunya yang bersifat netral. Lambang akan membedakan antara Petugas Satuan Medis Angkatan Bersenjata Negara serta Perhimpunan Nasional dengan Kombatan Angkatan Bersenjata Negara. Lambang Palang Merah dan Bulan Sabit Merah secara sederhana berfungsi sebagai simbol perlindungan bagi petugas medis atau mereka yang menjalankan fungsi medis dalam situasi perang atau kekerasan lainnya, dengan tujuan agar mereka tidak menjadi sasaran serang.
Lambang juga berfungsi sebagai Tanda Pengenal, yaitu untuk menandakan bahwa penggunanya adalah pihak yang terkait dengan Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional (Gerakan). Gerakan terdiri dari 3 (tiga) komponen yaitu 1) Perhimpunan Nasional (PMI), (2) Federasi Internasional Perhimpunan-perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (International Federation of the Red Cross and Red Crescent Societies atau Federasi), dan (3) Komite Internasional Palang Merah (International Committee of the Red Cross atau ICRC). Setiap komponen Gerakan dalam melaksanakan tugas-tugas kemanusiaannya mempunyai Prinsip-Prinsip Dasar, diantaranya Kesamaan yaitu tidak membeda-bedakan berdasarkan agama, ras, atau kelompok tertentu.
Mengapa Lambang Kepalangmerahan harus diatur?
Agar fungsi-fungsi lambang di atas bisa dijalankan secara baik, maka perlu adanya aturan hukum yang bersifat nasional. Maka pada 9 Januari 2018 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan (UU Kepalangmerahan) telah diundangkan oleh pemerintah melalui persetujuan DPR-RI. UU ini menjadi instrumen hukum yang penting bagi Indonesia, terutama dalam melaksanakan kegiatan Kepalangmerahan, baik di tingkat lokal, nasional, maupun internasional. UU Kepalangmerahan mengatur 3 (tiga) hal penting yaitu; penyelenggaraan Kepalangmerahan, penggunaan Lambang sesuai Konvensi-konvensi Jenewa 1949, dan Perhimpunan Nasional Palang Merah Indonesia (PMI). Kemudian diperkuat dengan turunannya yaitu Peraturan Pemerintah No. 7, tahun 2019, Tentang Peraturan Pelaksana Undang-undang No. 1 Tahun 2018 Tentang Kepalangmerahan.
Siapa saja yang berhak menggunakan Lambang Kepalangmerahan?
Sesuai UU Kepalangmerahan, maka pihak yang berhak menggunakan lambang kepalangmerahan (Palang Merah atau Bulan Sabit Merah) adalah; (1) Satuan Medis Tentara Nasional (TNI), (2) Perhimpunan Nasional Palang Merah Indonesia (PMI), dan (3) Pihak lain (Non-PMI) yang mendapat izin dari Pengurus Pusat PMI. UU Kepalangmerahan juga menetapkan bahwa lambang Palang Merah adalah satu-satunya lambang yang berlaku di Indonesia.
Apa manfaat UU Kepalangmerahan?
UU Kepalangmerahan bermanfaat bagi masyarakat, karena mereka akan lebih cepat di dalam menerima bantuan pada saat terjadi bencana/konflik. Manfaat dimaksud diantaranya; (1) Penyelenggara Kepalangmerahan mempunyai keleluasaan akses dalam semua situasi dan (2) Penyelenggara Kepalangmerahan (khususnya PMI) mempunyai kekuatan hukum yang jelas, sehingga kegiatannya aman dan terlindungi.
Mengapa PMI?
Pada UU Kepalangmerahan ditetapkan sebagai satu-satunya Perhimpunan Nasional di Indonesia, hal ini berdasarkan Mukadimah dan Pasal 4 butir 2 dari Statuta Gerakan menyatakan bahwa satu negara hanya dapat mengusulkan satu Perhimpunan Nasional yang dapat menggunakan nama dan Lambang Palang Merah atau Bulan Sabit Merah. Statuta Gerakan ini dibuat atas aturan yang dimuat dalam Pasal 44 paragraf 2 Konvensi Jenewa I Tahun 1949.
Bagaimana PMI bekerja?
PMI bekerja atas prinsip perikemanusiaan dan atas dasar sukarela dengan tidak membeda-bedakan bangsa, golongan, dan paham politik. Sebagai bagian dari Gerakan Internasional, PMI mempunyai pedoman dan aturan sebagai prosedur agar kegiatan pelayanan dan bantuan dapat terlaksana dengan cepat, tepat dan aman. Aturan-aturan tersebut diantaranya Prinsip-Prinsip Dasar Gerakan, Pedoman Kode Perilaku, Akses yang Aman (Safer Access Frame Works), serta Pedoman Penerapan Identitas PMI, juga pedoman teknis lainnya dengan tujuan bantuan PMI dapat bermanfaat secara maksimal oleh masyarakat yang membutuhkan.
UU Kepalangmerahan juga menegaskan bahwa, meskipun PMI merupakan perhimpunan nasional yang diakui resmi oleh Pemerintah untuk melaksanakan kegiatan kemanusiaan, organisasi-organisasi kemanusiaan lain tetap dapat melaksanakan kegiatan kemanusiaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Demikian uraian ini disampaikan agar masyarakat memahami bahwa lambang kepalangmerahan tidak untuk digunakan secara bebas. Lambang Kepalangmerahan telah diatur oleh UU Kepalangmerahan agar kegiatan kemanusiaan di Indonesia bisa dilaksanakan lebih aman dan dirasakan oleh masyaarakat secara cepat dan tepat.
(Disampaikan oleh Markas Pusat Palang Merah Indonesia)
#tanyapmi #pmisiapbantu
Belum ada Komentar untuk "LAMBANG KEPALANGMERAHAN"
Posting Komentar